ISLAM MEMBENCI PERPECAHAN
Islam sangat membenci perpecahan dan perselisihan sampai Rasulullah SAW memerintahkan kepada orang yang sedang membaca Al Qur’an agar menghentikan bacaanya jika bacaannya itu akan mengakibatkan perpecahan.

„Bacalah AL Qur’an selama bacaan itu dapat menyatukan hati kalian, teteapi jika kalian berselisih makan hentikanlah bacaan itu.“ (HR Bukhari & Muslim)

Kendati keutamaan membaca Al Qur’An sangat besaar,namun Nabi SAW tidak mengizinkan membacanya jika bacaan tiu membawa kepada perselisihan dan pertentangan. Jika perselisihan mengangkut pemahaman makna maka harus dibaca dengan berpegang teguh kepada pemahaman dan pengertian yang akan menumbuhkan kesatuan.

Jika terjadi perselisihan atau timbul suatu keraguaan maka hendaklah bacaan itu ditinggalkan dan berpegang teeguh pada yang Muhkam yang akan membawa persatuan.

MENGAPA HARUS MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN?
Manfaat dan pengaruh positifnya sangat banyak, antara lain:
1. memperkuat orang-orang yang lemah dan menambah kekuatan bagi yang sudah kuat.
2. Merupakan benteng pertahanan dari ancaman kehancuran.

II. PERPECAHAN UMMAT BUKAN SUATU KELAZIMAN
Ada yang berpendapat bahwa perpecahan adalah lazim (umum, dianggap biasa dan merupakan ketetapan yang telah ditetapkan Allah)s, dengan alasan:
1. adanya sejumlah hadits yang mengabarkan bahwa Allah menimpakan keganasan sebagian Ummat kepada sebagian yang lain
HR Muslim, „Aku meminta kepada Allah tiga hal lalu Dia memberiku dua hal dan menolak yang satu. Aku meminta kepada Allah agar membinasakan ummatku dengan bencana kelaparan lalu Dia mengabulkannya. Aku meminta-Nya agar tidak membinasakan Ummatku dengan bencana banjir lalu Dia mengabulkannya. Dan aku meminta-Nya agar tidak menimpakan keganasan sebagian ummatku kepada sebagian yang lain tetapi Dia menolak permintaanku ini.“
Dan hadits-hadits lainnya yang serupa

Hadits itu dan juga hadits lainnya yang semakna menunjukkan bahwa Allah menjamin 2 hal bagi umat Nabi-Nya, yaitu:
a. Allah tidak akan membinasakan Ummat Nabi SAW dengan bencana yang pernah ditimpakan kepada ummat-ummat terdahulu
b. Allah tidak akan menguasakan musuh atas mereka sampai kepada batas menindas dan melenyapkan eksistensi mereka sama sekali.

Permintaan Nabi SAW agar Allah tidak menimpakan perpecahan kepada ummat ini ditolak. Artinya persoalan tsb diserahkan kepada sunnah kauniyah, sunnah ijtima’iah dan hukum sebab akibat lainnya. Dalam hal ini ummat ini berkuasa penuh atas dirinya. Allah tidak memaksakan sesuatu kepadanya dan tidak pula memberi kekhususan.

Semua tergantung dari ummat itu sendiri apakah menymbut perintah Rabbnya, perintah Nabinya, menyatukan kalimat, merapikan barisan dan berhasil merebut kemenangan atas musuh Allah. Atau berpecah belah dan dikuasai musuh.

Hadits tersebut tidak mengisyaratkan bahwa perpecahan adalah lazim, karena banyak justru ayat-ayat Al Qur’An yang melarang mengecam perpecahan.

2. hadits tentang perpecahan Ummat menjadi 73 golongan
Hadits ini tidak termasuk dalam Bukhari dan Muslim, yang berarti hadits ini tidak shahih menurut salah satu syarat dari keduanya.

Sebagian riwayat lain tdak menyebutkan tambahan ,“Semua golongan akan masuk neraka kecuali satu.“. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, AL Hakim, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Akan tetapi perawinya Muhammad bin Amer, dinilai sebagai orang yang jujur tapi banyak kelemahannya
Sedang hadits yang dengan tambahan, diriwayatkan oleh Abdullah bin Amer, Mu’awiyah, Auf bin Malik dan Anas ra. Tapi semuanya bersanad lemah.

Hadits tersebut dengan tambahannya dapat menimbulkan perpecahan dan menyesatkan dan saling mengkafirkan kalangan ummat Islam. Oleh karena itu beberapa ulama menolak hadits tersebut baik dari segi sanad maupun makna.
Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa tambahan ini adalah palsu.

BAGIAN KEDUA
LANDASAN PEMIKIRAN BAGI FIQHUL IKHTILAF

I. PERBEDAAN MASALAH FURU‘: KEMESTIAN; RAHMAT DAN KELELUASAAN
Upaya penyatuan adalah suatu hal yang tidak mungkin, malahan akan mempeluas perbedaan itu sendiri dan perselisihan. Upaya-upaya seperti itu hanya menunjukkan kedunguan. Perbedaan merupakan suatu kemestian dan tidak dapat dihindari.

Antara lain dapat disebabkan karena:
a. tabi’at agama, adanya ayat-ayat mutasyabihat yang memang menuntut kita untuk berijtihad-
b. tabi’at bahasa, adanya pemahaman yang berbeda dari makna yang terkandung.
c. tabi’at manusia, yang diciptakan berbeda-beda dan memiliki kepribadian, tabi’at, pemikiran sendiri-sendiri. Hal ini merupakan perbedaan macam atau variasi dan bukan merupakan perbedaan yang mengarah ke pertentangan
d. tabi’at alam dan kehidupan; alam diciptakan bervariasi dan berbeda-beda.

Perselisihan yang ditolerir: ketika seseorang melakukan amal perbuatan yang didasarkan pada hujjah atau pengetahuan orang sebagai dasar untuk melakukannya tanpa disertai permusuhan dan celaan kepada orang yang berbeda dengannya.

Perbedaan yang tercela:
- yang bermotiv pembangkangan, kedengkian, dan mengikuti hawa nafsu.
- yang mengakibatkan perpecahan dan permusuhan ummat

II. MENGIKUTI MANHAJ PERTENGAHAN DAN MENINGGALKAN SIKAP BERLEBIHAN DALAM AGAMA
Mengikuti manhaj pertengahan yang mencerminkan tawazun atau keseimabngan dan keadilan, jauh dari sikap berlebihan atau mengurangi ajaran.

Hadits Rasulullah SAW,“Binasalah orang-orang yang berlebihan“. Orang-orang ynag berlebihan ini menurut Imam Nawawi adalah orang yang ucapan dan perbuatan mereka terlalu dalam dan melampaui batas.

Ciri lainnya adalah selalu memperbanyak pertanyaan yang hanya akan menghasilak kesusahan dan kesempitan. Prinsip umum dari shahabiyah ra adalah tashil/memudahkan dan musamahah/toleransi.